PENCETAKAN DOKUMEN SECARA MANDIRI

Dokumen kependudukan saat ini sudah bisa dilakukan pencetakan secara mandiri melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). ADM ini berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulon Progo. Kemudahan cetak mandiri melalui ADM diberikan untuk meningkatkan kepuasan dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi mengenai hal ini dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2021 di Rumah Makan Bebek Brontak, Tawangsari, Pengasih. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kepala Dinas dan Administrator Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri ini dapat dilakukan oleh semua masyarakat dengan melakukan pendaftaran dan permohonan terlebih dahulu secara offline maupun online ke dukcapil melalui lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id.