Pengesahan Anak

Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah  NKRI

Persyaratan :

  1. kutipan akta kelahiran;
  2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. fotokopi KK orang tua.