Akta Kelahiran

Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan :

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan;
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi  F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1.
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana angka 2.