Akta Perkawinan
- oleh admincapil
- 16 Oktober 2021 15:59:42
- 1855 views
Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
Persyaratan :
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- pas foto berwarna suami dan istri;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.