KTP Elektronik
- oleh admincapil
- 16 Oktober 2021 16:18:40
- 16769 views
A. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Persyaratan :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK
B. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Persyaratan :
- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
C. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
Persyaratan :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
D. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
Persyaratan :
- SKP (jika pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).