Kartu Identitas Anak
- oleh admincapil
- 16 Oktober 2021 16:25:34
- 8823 views
A. Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
Persyaratan :
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tua/wali.
- Foto Anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
B. Penerbitan KIA karena hilang/rusak dan pindah datang
Persyaratan :
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
- Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).