Pindah Datang Penduduk
- oleh admincapil
- 16 Oktober 2021 16:32:46
- 14098 views
A. Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI (dalam 1 Kab)
Persyaratan :
1. Fotokopi Kartu Keluarga
B. Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
Persyaratan :
-
SKPWNI
-
KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru