Pindah Datang Penduduk

A. Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI (dalam 1 Kab)

Persyaratan :

1. Fotokopi Kartu Keluarga

 

B. Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):

Persyaratan :

  1. SKPWNI

  2. KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru