RAPAT KOORDINASI PELAPORAN/PENCATATAN NIKAH SIRI

Belakangan isu mengenai nikah siri menjadi bahasan yang hangat di masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemudian mengadakan rapat koordinasi mengenai pencatatan nikah siri bersama dengan Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Pengadilan Agama Wates serta Kepala KUA seluruh Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 11 November 2021 pukul 09.00 di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan KB.

Dalam rapat koordinasi ini disampaikan surat Dirjen Dukcapil No 472.2/15145/DUKCAPIL tanggal 4 November 2021 tentang Petunjuk Pencatuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga yang berisi beberapa hal sebagai berikut :

  1. Penduduk yang perkawinannya belum dicatatkan atau belum dapat dicatatkan dapat dicantumkan status perkawinannya dalam Kartu Keluarga dengan status kawin belum tercatat, sebagai kebijakan afirmatif untuk sementara waktu sampai dilaksanakan pecatatan perkawinan atau isbat nikah/pengesahan perkawinan.
  2. Pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK dilaksanakan berdasarkan permohonan serta masing-masing suami dan istri membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan Belum Tercatat.
  3. Pemberlakuan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat tidak diperuntukan untuk perkawinan dibawah umur (belum berusia 19 tahun), sedangkan untuk perkawinan kedua atau lebih harus ada izin tertulis dari isteri sebelumnya.
  4. Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal.
  5. Pencantuman status kawin belum tercatat dalam KK bukan merupakan pengesahan perkawinan.
  6. Masing-masing daerah proaktif mensosialisasikan agar setiap perkawinan harus dicatatkan.

Rapat koordinasi yang dilakukan ini bertujuan untuk menginformasikan mengenai kesepakatan yang dibuat oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Komnas Perempuan, Majelis Ulama Indonesia dan PP Aisyiyah tentang pembahasan pasangan menikah yang belum memiliki akta perkawinan/buku nikah. Selain itu, juga untuk membahas mengenai kasus-kasus dan beberapa kondisi di masyarakat terkait dengan hasil kesepakatan di atas. Hal-hal terkait pencatatan nikah siri ini diharapkan menjadi salah satu alternatif untuk mewujudkan data penduduk yang valid dan dapat digunakan sebagai acuan untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.