PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
- oleh admincapil
- 14 November 2019 08:07:47
- 2685 views
PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Persyaratan:
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM kebenaran kelahiran;
- Surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan;
- Fc buku nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau bukti lain yang sah;
- KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga atau Fc KK yang mencantumkan nama anak ;
- Fc KTP-el orang tua dan 2 (dua) orang saksi;
- Surat kuasa bagi yang tidak mengurus sendiri bermaterai cukup;
- Fc KTP yang diberi kuasa;
- Bagi kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat.
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan dan persyaratan ke Dinas Dukcapil;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Pemohon menandatangani register kelahiran;
- Petugas menerbitkan Akta Kelahiran.
Jangka Waktu Pelayanan
- Pencatatan Kelahiran usia 1 hari s.d. 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran: 1 (satu) hari;
- Pencatatan Kelahiran usia lebih dari 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran: 2 (dua) hari.