PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
- oleh admincapil
- 14 November 2019 08:19:24
- 1531 views
PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
Persyaratan :
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Fotocopy kutipan akta kelahiran suami dan istri;
- Fotocopy KK suami dan istri;
- Fotocopy KTP-el orang Tua, suami dan istri dan 2 (dua) orang saksi;
- Pas foto berwarna duduk berdampingan suami dan istri ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotocopy kutipan akta kematian pasangannya; atau bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan kutipan akta perceraian (asli);
- Bagi calon mempelai warga kulon progo melampirkan fotocopy akta perkawinan orang tua;
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan dan persyaratan ke Dinas Dukcapil;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Pemohon menandatangani register perkawinan;
- Petugas menerbitkan Akta Perkawinan.
Jangka Waktu Penyelesaian 1(Satu) hari
PENCATATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Persyaratan:
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan (asli);
- Fotocopy KK;
- Fotocopy KTP-el;
Tata Cara :
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan dan persyaratan ke Dinas Dukcapil;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari