PENCATATAN KEMATIAN DALAM WILAYAH NKRI
- oleh admincapil
- 25 Oktober 2022 20:08:01
- 19138 views
PENCATATAN KEMATIAN DALAM WILAYAH NKRI
Syarat akta kematian :
- Surat kematian
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan bagi OA.
- KK/KTP yang meninggal dunia.
Syarat akta kematian bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan database kependudukan :
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan database kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Dapat juga dilakukan tanpa penetapan pengadilan, dengan adanya dokumen pendukung, misalnya buku nikah/akta perkawinan, KK/KTP lama, ijazah, paspor dan dikuatkan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah serta pemohon membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan dua orang saksi.
Manfaat akta kematian :
- Kejelasan status hukum
- Penetapan status janda/duda
- Pengurusan warisan
- Pengurusan dana pensiun
- Mencegah penyalahgunaan data orang yang sudah meninggal
- Mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, taspen, asuransi, perbankan dan administrasi lainnya
- Keakuratan data penduduk
- Persyaratan menikah bagi suami/istri yang ditinggalkan.