STOP KORUPSI

Korupsi adalah bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi yang dipercayai dalam posisi berwenang, untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara, Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan Ekonomi Negara, menurunnya inventasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan, Korupsi juga dapat merugikan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu Negara. Bagian dari tindak korupsi: kerugian keuangan negara, pemberian dan penerimaan suap, perbuatan curang, memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), pengelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, pungutan liar (pungli) dan menerima gratifikasi. 

Menurut pasal 5 UU No 20 Tahun 2001

Terpidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (Dua ratus limapuluh juta rupiah) setiap orang yang:

  1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  2. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Menurut pasal 6 UU No 20 Tahun 2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

  1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau:
  2. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk memengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili seperti, korupsi dengan iman yang mantap.
  3. Disiplin adalah sebuah keyakinan akan yang seharusnya, bukan tentang membenarkan yang bisa namun disiplin ialah membiasakan yang benar, berkomitmen dengan apa yang sudah disepakati dan bersungguh-sungguh dalam menjalaninya.
  4. Amanah adalah sipat yang dapat dipercaya, hal ini menjadi sangat penting karena memiliki jabatan yang di pegangnya, sipat amanah ini dapat menjadi pandu bagi seseorang untuk tetap menjaga kepercayaan negara dan masyarakat terhadap apa yang ia kerjakan.
  5. Kerjasama, sikap ini muncul bukan dalam satu malam menang, namun sederhananya orang yang lebih mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan terasa lebih ringan dan dapat di selesaikan secara efektif dan efisien.

Menurut Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan nya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Yang dinilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  2. Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya: 

  1. Pendidikan: Pendidikan etika dan nilai-nilai integritas dapat membangun kesadaran akan pentingnya integritas. Lembaga pendidikan tinggi ilmu hukum juga berperan penting dalam membentuk karakter anti korupsi. 
  2. Peran serta masyarakat: Masyarakat dapat berperan dalam pencegahan korupsi dengan mencari, memperoleh, dan memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga dapat menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab. 
  3. Media massa: Media massa dapat berperan menyingkapkan kekurangan atau korupsi di berbagai badan negara, seperti pengadilan, polisi, dan satuan tugas anti korupsi. 
  4. Nilai-nilai anti korupsi: Nilai-nilai anti korupsi yang dapat mencegah terjadinya korupsi di antaranya adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. 
  5. Hidup sesuai kemampuan: Salah satu hal yang mendorong korupsi adalah gaya hidup yang tidak wajar, atau melebihi dari kemampuan. 
  6. Penguatan hukum dan sistem pengawasan: Penguatan hukum dan sistem pengawasan dapat membantu mencegah korupsi. 
  7. Penguatan keterlibatan masyarakat: Penguatan keterlibatan masyarakat dapat membantu mencegah korupsi. 

Referensi:

https://en.wikipedia.org/wiki/Corruption

https://www.google.com/search?q=upaya+pencegahan+korupsi&rlz=1C1GCEA_enID1116ID1116&oq=upaya+pencegah&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUqBwgCEAAYgAQyBggAEEUYOTIHCAEQABiABDIHCAIQABiABDIHCAMQABiABDIHCAQQABiABDIHCAUQABiABDIHCAYQABiABDIHCAcQABiABDIHCAgQABiABDIHCAkQABiABNIBCDU4MjhqMGo3qAIAsAIA&sourceid=chrome&ie=UTF-8