PINDAH DATANG
- oleh admincapil
- 16 Desember 2019 04:25:41
- 2950 views
Surat Keterangan Pindah Datang
Persyaratan:
- Surat keterangan pindah (SKPWNI) dari daerah asal;
- KTP-el Asli;
- Fc Akta Kelahiran;
- Fc KK yang ditumpangi;
- Ijasah terakhir;
- Fc Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Akta Kematian;
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fc KTP-el yang diberi kuasa.
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan SKDWNI.
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
Persyaratan:
- Fc Paspor (asli agar dibawa);
- Fc KK;
- Asli KTP-el;
- Fc Akta Kelahiran;
- Fc akta nikah/akta perceraian/surat kematian;
- Foto ukuran 3x4 (2 lembar);
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fc KTP-el yang diberi kuasa.
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan SKPLN.