PEMKAB KULON PROGO JALIN KERJASAMA UNTUK INTEGRASI DATA KEPENDUDUKAN

 

          Data kependudukan merupakan data penting yang digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, perencanaan pembangunan dan kepentingan lainnya. Untuk itu diperlukan data kependudukan yang valid dan akurat agar kebijakan/pelayanan yang berbasis data kependudukan dapat berjalan efisien dan efektif. Sejak pertengahan Tahun 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kulon Progo mulai berkoordinasi dengan instansi vertikal yang ada di Kulon Progo yakni Kementerian Agama Kab. Kulon Progo, Pengadilan Negeri Wates dan Pengadilan Agama Wates.

          Koordinasi yang intensif dengan instansi vertikal tersebut difasilitasi oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kab. Kulon Progo, hingga tercapai kesepakatan tentang integrasi data kependudukan yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Bupati Kulon Progo dengan Ketua Pengadilan Negeri Wates, Ketua Pengadilan Agama Wates dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo.

          Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kab. Kulon Progo dalam pengantarnya menyampaikan latar belakang perlunya integrasi data kependudukan antar instansi tersebut. Dengan adanya integrasi data kependudukan, data kependudukan menjadi valid dan akurat yang nantinya data kependudukan digunakan untuk berbagai kepentingan, salah satunya untuk pelayanan publik. Obyek kerjasama ini adalah peristiwa perkawinan dan perceraian yang ditangani oleh ketiga instansi vertikal tersebut.

          Sementara itu Bupati Kulon Progo dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kulon Progo sama-sama menyampaikan apresiasi terhadap hal ini sehingga terjalin komunikasi yang intensif dan data yang akurat. Setelah penandatangan Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang mengatur teknis kerjasama. red_PIAK