Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Akta Perkawinan

Admin
Persyaratan
16 Oktober 2021 00:00:00

Image Berita


Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan :

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

Source: DisdukcapilKP

WhatsApp Chat