Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026 merupakan penjabaran dari tahapan keempat dan terakhir dari pelaksanaan RPJPD Kulon Progo tahun 2005-2025. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kulon Progo tahun 2005-2025 sudah dirumuskan visi Kulon Progo sampai dengan tahun 2025, adapun Visi Pembangunan Kulon Progo adalah “Masyarakat Kabupaten Kulon Progo Yang Maju, Mandiri, Sejahtera Lahir dan Batin“. Untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan 8 (delapan) misi pembangunan Kulon Progo 2005-2025 yakni :
1. Mewujudkan masyarakat Kulon Progo berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan Pancasila
2. Mewujudkan masyarakat Kulon Progo berdaya saing
3. Mewujudkan masyarakat Kulon Progo yang demokratis berlandaskan hukum
4. Mewujudkan Kulon Progo yang aman, damai dan bersatu
5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan
6. Mewujudkan Kulon Progo asri dan lestari
7. Mewujudkan wilayah pantai dan laut Kulon Progo yang maju dan mandiri
8. Mewujudkan Kulon Progo berperan penting dalam lingkup regional maupun nasional
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut sudah ditetapkan tujuan dan sasaran pokok pembangunan, adapun tujuannya adalah “Mewujudkan masyarakat Kulon Progo yang maju, mandiri, sejahtera lahir dan batin dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945”.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo memiliki tanggung jawab dalam tugas pokok dan fungsi mewujudkan ketertiban dalam pelayanan Administrasi Kependudukan. Ketertiban dalam kepemilikan Dokumen Kependudukan dapat terwujud apabila ada upaya dari Dinas bersama dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan pelaporan peristiwa penting terkait kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini akan berimplikasi pada tingkat capaian kepemilikan Dokumen Kependudukan menjadi lebih optimal sesuai dengan yang diharapkan.