Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
d. pelaksanaan administrasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.