Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Gambaran Umum

Eka Noviandi
Halaman Statis
26 Juni 2025 13:03:19

Image Berita


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo menjalankan mandat Undang- Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 3 disebutkan bahwa “Setiap penduduk wajib melaporkan  Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”.

Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan pula bahwa “Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan kewenangan meliputi:

  1. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  2. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
  3. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  4. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  5. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
  6. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
  7. penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/ kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan
  8. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2024 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 122).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkedudukan di Jalan Sugiman, Margosari, Pengasih, Kulon Progo. Kontak yang dapat dihubungi:

Source: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo

WhatsApp Chat