Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo menjalankan mandat Undang- Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 3 disebutkan bahwa “Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”.
Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan pula bahwa “Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan kewenangan meliputi:
- koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
- pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
- penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
- penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/ kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan
- koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2024 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 122).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkedudukan di Jalan Sugiman, Margosari, Pengasih, Kulon Progo. Kontak yang dapat dihubungi:
- Email : dukcapil@kulonprogokab.go.id
- Telepon : 0274 773404
- Whatsapp : 0851 1721 4060
- Instagram : @dinas_dukcapil_kp
- Facebook : Dinas Dukcapil Kulon Progo
- Youtube : Disdukcapil Kulon Progo