Standar Pelayanan yang telah disusun perlu dilakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai hasil pemantauan dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik Mendasar pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan evaluasi terhadap Keputusan Kepala Dinas Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dari evaluasi ini, dibuatlah Rancangan Standar Pelayanan yang baru, karena adanya perubahan di sisi regulasi. Hal ini disampaikan oleh Farida Aryani, SH Kasubag Ketatalaksanaan pada Bagian Organisasi Setda Kab Kulon Progo dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) penyusunan standar pelayanan (Selasa, 10 Agustus 2021). Peserta yang diundang dalam acara ini terdiri dari akademisi, lembaga profesi, dunia usaha, LSM, tokoh masyarakat dan pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Standar pelayanan yang baru nantinya akan dibuat dalam bentuk Peraturan Kepala SKPD, sebagaimana amanat Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan.