Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Internalisasi Pemanfaatan Data Kependudukan

Admin
Berita
26 Februari 2022 00:00:00

Image Berita


Data pribadi penduduk merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiaannya sebagaimana amanat dari UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Mendasar pada Pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan beberapa diantaranya alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pelayanan publik dan penegakan hukum.

Untuk pemanfaatan data kependudukan, Menteri Dalam Negeri mengatur hak akses pemanfaatan data kependudukan melalui Permendagri No.102 Tahun 2019. Dalam Permendagri tersebut, ada 3 cara utk mengakses data kependudukan yakni web service, web portal dan Card Reader. Mengingat pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan internalisasi pemanfaatan data kependudukan kepada pegawai dinas (04/02) di ruangan induk dinas. Melalui sosialisasi ini, semua pegawai Disdukcapil diharapkan dapat memahami mekanisme dan akses data kependudukan serta menjaga kerahasiaan data pribadi. {Piak)

Source: Dinas DukcapilKp

WhatsApp Chat