Pelayanan administrasi kependudukan merupakan pelayanan wajib bukan pelayanan dasar yang sangat dirasakan oleh masyarakat. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH MH sangat menekanan agar pelayanan di daerah mempedomani Perpres No.96 Tahun 2018 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Monitoring terhadap kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Tim yang datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kulon Progo, pada Selasa 7 September 2021. Ir Aspiah, M.Si selaku Kepala Dinas didampingi Sekretaris Dinas dan Kepala bidang menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Bpk Adi dari subbit pelayanan pencatatan sipil. Tim yang terdiri 5 orang sekaligus mempertanyakan kesiapan Dinas Dukcapil menuju SIAK TERPUSAT (Piak).