Menindaklanjuti Pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 dan dalam rangka mengendalikan COVID 19 di wilayah Kulon Progo.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara daring melalui :
- Aplikasi lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id, meliputi layanan:
- Pelaporan Kelahiran / Permohonan Akta Kelahiran
- Permohonan Kartu Keluarga
- Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Permohonan Sinkronisasi Data
- AKURAD (Aksi Kalurahan Ramah Adminduk), meliputi layanan:
- Pelaporan Kelahiran / Permohonan Akta Kelahiran
- Pelaporan Kematian / Permohonan Akta Kematian
- Whatsapp 0822 2614 5329, meliputi layanan:
- Pelayanan Pengaduan Data
- Whatsapp 0813 1874 1505, meliputi layanan:
- Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Whatsapp 0813 1874 1648, meliputi layanan:
- Pelayanan Pencatatan Sipil
(PIAK)