| NO |
JENIS LAYANAN |
PERSYARATAN |
PENJELASAN |
| 1 |
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI |
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali
- KTP-el asli kedua orang tua/wali (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun - 17 tahun kurang 1 hari)
|
- Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02
- Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- Dinas menerbitkan KIA Baru
Catatan :
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
- Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
|
|
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang :
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang) (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak) (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI) (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
|
- Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02
- Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang)
- Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
- Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
- Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)
- Dinas menerbitkan KIA baru
- Dinas memusnahkan KIA lama
Catatan :
- Masa berlaku KIA baru untuk kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
- Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
|
| 2 |
Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA |
- Fotokopi paspor dan ITAP
- KK asli orang tua/wali
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia tahun - 17 tahun kurang 1 hari)
|
- Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
- Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan
- Dinas menerbitkan KIA Baru
Catatan :
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)
|
|
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang :
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang) (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak) (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang) (Pasal 12 Permendagri 2/2016)
|
- Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
- Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan
- Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang)
- Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak)
- Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri)
- Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)
- Dinas menerbitkan KIA Baru
- Dinas memusnahkan KIA lama
Catatan :
Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)
|
Formulir F-1.02
Source: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo