Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Syarat Penerbitan KTP

Nabila Hanida Putri
Artikel
14 Juli 2026 04:08:27

Image Berita


NO JENIS LAYANAN PERSYARATAN PENJELASAN
1 Penerbitan KTP-el Baru untuk WNI
  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)
  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Penduduk melampirkan fotokopi KK
  3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru
2 Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI
  1. SKP (jika terjadi pindah datang)
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang) (Pasal 15 Perpres 96/2018)
  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Penduduk melampirkan :
    1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
    2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
    3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
    4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
  4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama
3 Penerbitan KTP-el Baru untuk OA
  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (Pasal 16 Perpres 96/2018)
  1. OA mengisi F-1.02
  2. OA melampirkan fotokopi KK
  3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el
4 Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
  1. SKP (jika pindah datang)
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
  1. OA mengisi F-1.02
  2. OA melampirkan :
    1. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
    2. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
    3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
    4. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
    5. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama

F-1.02

Source: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo

WhatsApp Chat