| NO |
JENIS LAYANAN |
PERSYARATAN |
PENJELASAN |
| 1 |
Penerbitan KTP-el Baru untuk WNI |
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)
|
- Penduduk mengisi F-1.02
- Penduduk melampirkan fotokopi KK
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru
|
| 2 |
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI |
- SKP (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang) (Pasal 15 Perpres 96/2018)
|
- Penduduk mengisi F-1.02
- Penduduk melampirkan :
- SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru
- Dinas memusnahkan KTP-el lama
|
| 3 |
Penerbitan KTP-el Baru untuk OA |
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Fotokopi Dokumen Perjalanan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (Pasal 16 Perpres 96/2018)
|
- OA mengisi F-1.02
- OA melampirkan fotokopi KK
- OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el
|
| 4 |
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA |
- SKP (jika pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
|
- OA mengisi F-1.02
- OA melampirkan :
- SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data)
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el
- Dinas memusnahkan KTP-el lama
|
F-1.02
Source: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo